Pos Penjagaan yang Hambat Akses Jalan di Perum Wika Jadi Sorotan Komisi III, Ini Kata Ari Sanda

0
30

Penasatu.com, Balikpapan – Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Ari Sanda, menyoroti keberadaan pos penjagaan di jalur Perumahan Wika, yang terletak di RT 15, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara.

Pos tersebut dinilai menghambat akses lalu lintas kendaraan dan seharusnya dibongkar karena jalan di kawasan itu telah diserahkan sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

“Sekarang jalan ini sudah menjadi bagian dari PSU yang dikelola Pemkot Balikpapan. Maka sudah seharusnya hak dan kewajiban pemerintah terhadap masyarakat di sini dijalankan,” ujarnya, Senin (17/2/2025) kemarin.

Ia menjelaskan bahwa setelah PSU diserahkan ke pemerintah daerah, pengelolaan jalan, termasuk kebijakan akses dan infrastruktur, berada di bawah kewenangan Pemkot Balikpapan.

“Jika pos ini dibongkar, maka jalan bisa difungsikan sebagai jalur dua arah, sehingga kendaraan dapat melintas dengan lebih leluasa,” ungkapnya.

Untuk menindaklanjuti hal ini, Komisi III DPRD akan berkoordinasi dengan Pemkot Balikpapan, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub), guna memastikan proses pembongkaran berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.

“Kami akan terus berkomunikasi dengan Pemkot untuk mencari solusi terbaik. Keluhan masyarakat menjadi perhatian kami, dan DPRD akan mengawal proses ini agar terealisasi dengan baik,” tutupnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here