Tenggarong,Penasatu.com – Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang. Penindakan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang, IPDA Andi Cheris F., setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut, Jum’at (13/12/2024).
Dalam operasi penggerebekan, polisi menangkap seorang tersangka berinisial HS (43), yang diduga melakukan aktivitas penimbunan ilegal. Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi berupa:
1.070 liter solar bersubsidi yang disimpan dalam drum dan jeriken.
Satu unit mobil pikap Mitsubishi bernomor polisi KT 8380 CA, yang digunakan untuk mengangkut BBM.
Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, menjelaskan bahwa tersangka menjual solar bersubsidi secara ilegal untuk meraup keuntungan pribadi tanpa memiliki izin resmi.
“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang berhak menerima subsidi BBM,” tegasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang. Penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui aktivitas ilegal tersebut.
IPTU Raymond juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengungkap kasus ini.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami mengimbau agar masyarakat terus melaporkan aktivitas ilegal serupa. Polsek Tenggarong Seberang berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menciptakan keadilan dan menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.(*/humas)