Tenggarong, Penasatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara melalui jajaran Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak ilegal, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial IYP (36) dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 1.200 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi saat sidak di SPBU Separi, Kukar.
Pengungkapan yang dilakukan berawal saat Polsek Tenggarong Seberang melakukan operasi tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi saat sidak di wilayah hukumnya.
Barang bukti yang diamankan 1 Unit Mobil Pick up Merk Isuzu, sebuah Barcot KT 8125 by, sebuah selang ukuran 1/2 inchi dan 1 Inchi, 57 jerigen yang berisi solar dengan kapasitas bervariasi.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Tenggarong Seberang Iptu Raymond Juliano William mengatakan, bahwa pelaku IW menyimpan kurang lebih 1.200 liter.
“Polsek Tenggarong Seberang tidak akan segan untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana serupa karena tindak pidana ini menjadi perhatian masyarakat,” tegasnya.(*)
Sumber: humas Polda Kaltim.