Polsek Samboja Tangkap Pelaku Peredaran Narkotika di Teluk Pemedas

0
74

Teks: Barang bukti sabu yang diamankan dari pelaku.

Penasatu.com, Samboja – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polda Kaltim kembali membuahkan hasil. Melalui Polsek Samboja, Kutai Kartanegara telah berhasil mengamankan seorang pelaku peredaran narkotika di RT 007, Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja. Penangkapan dilakukan pada Rabu 8 Januari 2025 dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA.

Teks:

Pelaku berinisial AA (22) ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat didekati, pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menjatuhkan satu bungkus sabu.

Barang Bukti

Penggeledahan di rumah pelaku mengungkap sejumlah barang bukti, di antaranya:

6 bungkus sabu dalam plastik bening,

Timbangan digital,

Handphone merek Xiaomi,

Alat takar berupa sedotan,

Pipet kaca,

Korek api,

Uang tunai sebesar Rp3.400.000.

Pernyataan Kapolsek

Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, menyatakan pelaku kini ditahan di Polsek Samboja bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah kami. Penangkapan ini adalah langkah tegas dalam memberantas jaringan narkotika,” tegas Sarlendra.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat.

Imbauan kepada Masyarakat

Sarlendra juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” tutupnya.

Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku lain untuk menghentikan aktivitas ilegal serupa dan mencerminkan komitmen Polsek Samboja dalam menjaga keamanan wilayah. (Humas Polda Kaltim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here