Foto: Barang Bukti Sabu Senilai 100 juta yang berhasil diamankan Polsek Samarinda Seberang. Inser Pelaku SM. (Ist)
Samarinda, Penasatu.com – Kepolisian Kota (Polresta) Samarinda melalui Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu berinisial MS(60) di RT 7 kelurahan Rapak Dalam kecamatan Loa Jangan Ilir, Samarinda seberang, kota Samarinda, Minggu (27/11/2023) malam sekira pukul 22.15 WITA.
Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ipda Rizky Tovas, S.H, bersama personil lainnya.
Kanit Reskrim menjelaskan, kronologis berawal dari penangkapan tersangka sebelumnya yang berinisial P di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang dan dari hasil introgasi bahwa 20 (dua puluh) poket barang Narkotika yang ditemukan tersebut diperoleh dari pelaku MS.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang dipimpin Kanit Reskrim Seberang melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MS di Jl. KH. Harun Nafsi Gg. H. Harun, kelurahan Rapak Dalam, kecamatan Loa Janan Ilir kota Samarinda.
Dan pada saat diamankan pelaku sedang mengendarai sepeda motor dan di sepeda motor tersebut ada kantong plastik hitam yang tergantung di depan jok. Saat itu langsung di lakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) unit hp Nokia sedangkan di kantong plastik di temukan 305 poket sabu-sabu seberat 112.88 Gram Bruto dan senilai 100 Juta Rupiah.
Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang kembali melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dan berhasil mengamankan 1 buah timbangan, 2 unit HP, 1 bendel klip dan 1 lembar kertas kado motif batik.
Selanjutnya pelaku berinisial MS (60 tahun) beserta barang buktinya diamankan di Polsek Samarinda Seberang guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.(*)
Sumber: Humas Polda Kaltim