Samarinda, Penasatu.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota merilis kejadian pembunuhan perempuan berinisial JU (40) yang tewas mengenaskan di tangan suami sirinya, IW (45), pada hari Senin, 18 Maret 2024, sekitar pukul 07.00 WITA, di Jl. Kakap Rt. 011 Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Korban meninggal dengan luka berat di wajah, memar di leher sebelah kiri, dan memar di pinggang belakang.
Menurut Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK, kejadian bermula ketika korban menanyakan gaji pada pelaku selaku suami sirinya. Namun, pelaku menjawab bahwa gajinya telah dikirimkan untuk orang tuanya. “Pertengkaran mulut pun terjadi, dan akibat emosi, pelaku mendorong korban dengan keras ke dinding tembok beton. Korban mengalami luka memar di dahi dan hidung, membentur tembok, dan jatuh tak sadarkan diri, yang kemudian menyebabkan kematian korban,” ucapnya q
Tetangga korban mendengar pertengkaran tersebut karena bangunan tempat tinggal mereka berupa bangsalan yang bersekat dinding plywood.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(humas)