Foto: Pelaku (tengah) bersama barang bukti saat foto bersama Personel Unit Reskrim Polsek Muara Wahau ,Polres Kutai Timur.(ist)
Kutai Timur, Penasatu.com – Geliat Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika masih menjadi ancaman di wilayah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Provinsi Kaimantan Timur(Katim), dimana satu lagi pria berinisial S (34) diduga pengedar Narkoba berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Wahau Polres Kutim dengan beserta barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 79,29 Gram, Sabtu (8/10/2022).
Dijekaskan Kapolsek Muara Wahau, AKP Asriadi, SH., MH, kasus ini terungkap bermula saat Polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di sekitar Kantor PT.Tapian Nadenggan Long Buluh Estate (LBLE)
“Berbekal informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap S (34) di Pos Security Kantor Besar PT. LBLE, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 15 poket sabu yang disimpan di dalam tas ranselnya,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Wahau untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
penulis: eds.
sumber: humas Polda Kaltim