Muara Muntai, PENASATU.com – Polsek Muara Muntai berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu berinisial UA pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 01.30 WITA di RT 2 Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Muara Muntai melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi rumah pelaku.
Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebanyak Rp 400 ribu, sebuah HP warna hitam, korek api gas warna biru, dan plastik klip di dalam rumah pelaku. Selain itu, narkotika jenis sabu disembunyikan di luar rumah, tepatnya di bawah pohon pisang. Di sana, petugas menemukan sebuah kantong plastik warna putih yang berisi tempat balsem dengan tujuh plastik klip berisi kristal putih.
“Pelaku menyimpan narkotika jenis sabu di luar rumah, tepatnya di bawah pohon pisang, ditemukan sebuah kantong plastik warna putih berisi tempat balsem yang di dalamnya terdapat tujuh plastik klip berisi kristal putih,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid.
Pelaku UA kini telah diamankan di Mapolsek Muara Muntai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Muara Muntai dan meminta masyarakat untuk tetap aktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait narkoba.(*)