Teks: Para Pelaku saat bersama di Mako Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara.
Penasatu.com, Kutai Kartanegara — Unit Reskrim Polsek Loa Kulu mengamankan empat pelaku pungutan liar (pungli) dan premanisme di Jalan Yoes Sudarso, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Penindakan ini dilakukan pada Minggu malam (11/5) sekitar pukul 23.00 Wita sebagai bagian dari Operasi Pekat Mahakam II.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, menjelaskan bahwa operasi berawal dari laporan masyarakat mengenai sekelompok orang yang memaksa pengendara memberikan uang di jalan umum. Setibanya di lokasi, petugas mendapati empat pelaku sedang menyodorkan kotak kardus kepada pengendara untuk meminta uang.
Empat pelaku yang diamankan berinisial B (37), AH (49), serta dua remaja FD (17) dan MFR (17). Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp513.000 dan dua kotak kardus bekas yang digunakan untuk mengumpulkan uang.
Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Namun terhadap dua pelaku yang masih di bawah umur, kepolisian menerapkan pendekatan pembinaan. Para pelaku diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami akan terus memberantas segala bentuk premanisme dan pungli. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika menemukan aktivitas serupa,” tegas AKP Elnath.
Operasi ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan menciptakan rasa aman di masyarakat.
Sumber: Humas Polda Kaltim