Polsek Balikpapan Utara Ungkap Kasus Pencurian Kabel di Area Tower Telekomunikasi

0
3

Teks foto, 4 terduga pelaku pencurian.(ist)

Penasatu.com, Balikpapan — Jajaran Unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap dan mengamankan empat pelaku tindak pidana pencurian kabel milik site tower PT. DIPONEGORORI yang berlokasi di Jl. Diponegoro, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. Kejadian ini terjadi pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Ipda Purba, SH, yang mewakili Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singih S., SH, MH, pada Minggu (6/7/2025).

Berawal dari Alarm Keamanan Tower

Kejadian bermula saat pelapor, Budi Setiawan (38), seorang karyawan swasta asal Bontang, menerima notifikasi alarm dari sistem keamanan di area tower. Ia segera menuju lokasi dan mendapati kabel power RRU jenis NYA 1×16 mm telah dipotong. Atas temuan itu, pelapor segera melapor ke Polsek Balikpapan Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras melakukan olah TKP dan penyelidikan. Tak berselang lama, keempat pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Identitas Para Pelaku

S.A.J. (32), warga Amborawang Darat, Kec. Samboja, Kutai Kartanegara – bekerja sebagai karyawan swasta.

D.A.S.Y. (25), warga Amborawang Darat, Samboja – residivis kasus serupa.

J.S. (24), warga Amborawang Darat, Samboja – juga residivis kasus serupa.

R.N.A. (20), warga Salok Api Darat, Samboja Barat – pelajar/mahasiswa.

Barang Bukti yang Diamankan

1 buah tang (gegep)

1 buah pisau cutter

2 unit sepeda motor (Honda Vario dan Honda Revo)

Potongan kabel power RRU jenis NYA 1×16 mm

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, 5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara.

Pernyataan Resmi

“Dua dari pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat dan pencegahan dini terhadap tindakan pencurian di area vital seperti tower telekomunikasi,” jelas Ipda Sangidun, Kasi Humas Polresta Balikpapan.

Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum atau infrastruktur strategis. Laporan dapat disampaikan melalui Polsek terdekat atau layanan aduan online 110.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here