Penasatu.com, Balikpapan – Jajaran Polsek Balikpapan Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial MJ (47) di kawasan Jalan Mayor Pol. Zainal Arifin, Kelurahan Damai Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, pada Jumat (20/6/2025) pukul 19.00 WITA.
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, SH, MM, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
“Pelaku MJ ditangkap saat hendak melakukan transaksi. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah paket sabu-sabu siap edar,” jelas AKP Abu Sangit.
Barang Bukti yang Diamankan adalah 11 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,27 gram dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru dengan nomor polisi KT 2039 AT
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandar, SH, menambahkan bahwa hasil tes urin terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Untuk itu lanjutnya, atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Laporkan segera jika melihat hal mencurigakan ke Call Center 110 Polresta Balikpapan,” tegasnya.(*)