Penasatu.com, Balikpapan – Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, memimpin langsung pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan A.W. Syahrani, RT 55 Gang Podomoro I, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Kamis (10/4/2025).
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka berinisial TF (30), yang diduga mendapatkan pasokan narkotika dari AF (35). Keduanya diketahui berstatus sebagai karyawan swasta.
“Dari pengembangan yang dilakukan anggota di lapangan, diketahui bahwa tersangka AF merupakan pihak yang memasok sabu kepada TF,” jelas AKP Abu Sangit.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal Polsek Balikpapan Selatan berhasil menangkap TF di lokasi dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti Sabu seberat 0.47 gram telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan untuk proses hukum lebih lanjut oleh Unit Reskrim.
Sementara itu, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto melalui Kasi Humas Polresta, Ipda Sangidun, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Balikpapan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tegas Ipda Sangidun.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Balikpapan..(humas)