Teks foto: Terduga pelaku saat diamankan di Polsek Balikpapan Selatan.
Penasatu.com, Balikpapan – Satuan Buser Reskrim Polsek Balikpapan Selatan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang pria berinisial BM (23), warga Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, ditangkap pada Kamis, 31 Juli 2025 di kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si., yang disampaikan oleh Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit, S.E., M.M., dalam upaya memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan terduga pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Tim Opsnal mendapat informasi masyarakat terkait seseorang yang diduga membawa dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan saat berada di pinggir Jalan LKMD, RT 05, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, sekitar pukul 19.00 WITA,” jelas Abu Sangit.
Lanjut Kapolsek, tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor Yamaha MX warna hitam dengan nomor polisi KT 6895 VC. Dalam penggeledahan, ditemukan dua paket sabu-sabu seberat bruto 0,59 gram yang disimpan di saku jaket sebelah kiri milik tersangka, serta alat hisap berupa pipet kaca dan sedotan.
Identitas dan Ancaman Hukum
Pelaku diketahui berinisial BM bin (AW/almarhum), lahir di Samboja pada 20 Mei 2002. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan beralamat di Jalan Soekarno Hatta KM 35, RT 16, Kelurahan Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kukar.
Kapolsek menegaskan bahwa atas perkara ini pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun.
Sementara itu, Kasi Humas Polsek Balikpapan Selatan Ipda Sangidun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
“Mari kita bersama menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba. Apabila mengetahui, mendengar, atau melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center 110 Polresta Balikpapan,” pinta Sangidun.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari upaya menuju masyarakat Balikpapan yang sehat dan bebas narkoba, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.(*)