Jakarta,Penasatu.com – Polri melalui Divisi Propam menegaskan komitmennya dalam menangani pelanggaran etik terkait kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Dua anggota polisi yang terlibat, DF dan S, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (2/1/2025). Sidang yang digelar di Mabes Polri ini dipantau langsung oleh Kompolnas sebagai bentuk transparansi.
Putusan Sidang DF
DF, mantan Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, terbukti meminta uang sebagai imbalan pelepasan penonton DWP yang diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkoba. DF dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Irjen Pol Drs. Yan Sultra Indrajaya, DF dijatuhi sanksi:
- Sanksi Etika:
Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Permintaan maaf lisan di sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan profesional selama satu bulan.
- Sanksi Administratif:
Penempatan di tempat khusus selama 30 hari (27 Desember 2024 – 25 Januari 2025).
Mutasi demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
DF menyatakan banding atas putusan tersebut.
Putusan Sidang S
S, mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menghadapi kasus serupa. Sidang yang diketuai Brigjen Pol Agus Wijayanto menyimpulkan bahwa S juga meminta uang sebagai imbalan pembebasan penonton DWP.
Sanksi yang dijatuhkan kepada S meliputi:
- Sanksi Etika:
Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Permintaan maaf lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.
Wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan profesional selama satu bulan.
- Sanksi Administratif:
Penempatan di tempat khusus selama 20 hari (27 Desember 2024 – 15 Januari 2025).
Mutasi demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum.
S juga menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sidang Berlanjut
Divpropam Polri melanjutkan sidang etik untuk dua terduga pelanggar lainnya, SM dan FRS, pada Jumat (3/1/2025). Proses sidang yang berlangsung secara simultan ini menunjukkan langkah tegas Polri dalam menegakkan kode etik dan memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.
Polri menegaskan bahwa penanganan pelanggaran etik akan terus dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sesuai peran masing-masing pelanggar dalam kasus DWP 2024.(**)