Polri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Amankan Barang Bukti Senilai Rp 670 Miliar dan 3 Pelaku

0
4

Teks: Bareskrim Polri saat Konferensi Pers dengan menampilkan Barang Bukti.(Ist)

Jakarta,Penasatu.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim, bekerja sama dengan Polda Jawa Barat dan Bea Cukai, berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dalam operasi besar bertajuk Gain Operation. Operasi yang digelar di wilayah Jawa Barat ini berhasil mengamankan narkoba senilai Rp 670 miliar yang diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa dari bahaya narkotika.

Teks: 3 orang terduga pelaku bersama barang bukti yang diamankan.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers hari ini, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba yang kian masif. “Pemberantasan narkoba adalah prioritas utama untuk melindungi generasi muda. Presiden Prabowo dan Kapolri telah memberikan arahan tegas untuk memastikan upaya ini terus dilakukan,” ujarnya.

Pengungkapan Jaringan Internasional

Operasi ini berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Happy Water dan Liquid Narkotika yang diduga terkait jaringan internasional antara Indonesia dan Malaysia. Lokasi penggerebekan meliputi Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Dari operasi ini, tiga tersangka berhasil ditangkap:

  1. SR, yang berperan sebagai penghubung jaringan, ditangkap di Kelurahan Manggawer, Kecamatan Cibinong.
  2. SV, bertugas sebagai pembuat racikan dan bahan baku, ditangkap di lokasi yang sama.
  3. IV, bertindak sebagai pengemas barang di sebuah rumah yang difungsikan sebagai laboratorium gelap (clandestine lab) di Kecamatan Bojongsoang.

Selain itu, seorang tersangka lainnya yang diduga menjadi pengendali utama jaringan ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa:

259 liter cairan Liquid Narkotika dengan berbagai rasa,

7.333 sachet Happy Water,

bahan kimia berbahaya,

uang tunai sebesar Rp 75 juta, serta

alat produksi seperti mixer, alat pengepakan, dan kompor portabel.

Barang bukti tersebut memiliki nilai total sekitar Rp 670 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, 113, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Komitmen Polri dalam Pemberantasan Narkoba

Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara tegas. “Kami memastikan bahwa semua kasus narkoba akan ditangani hingga tuntas. Langkah preventif ini penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk narkotika,” tegasnya.

Beliau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba kepada pihak berwajib. “Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” pungkasnya.

Operasi ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa dari ancaman narkoba yang terus berkembang.(*)

sumber: Humas Polda. Kaltim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here