Jakarta, Penasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online. Aparat berhasil membekukan 576 rekening dengan nilai Rp63,7 miliar serta menyita 235 rekening lain senilai Rp90,6 miliar. Total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp154,3 miliar.
Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tindak lanjut dilakukan setelah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang menunjukkan adanya indikasi kuat keterkaitan dengan aktivitas judi online.
“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujar Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, KBP Ferdy Saragih, Selasa (26/8/2025).
Ferdy menegaskan, pemblokiran dan penyitaan rekening ini bukan langkah terakhir. Polri akan terus memburu pelaku maupun jaringan di balik kejahatan siber tersebut.
“Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” tambahnya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengungkap lebih detail hasil penindakan, termasuk rincian temuan serta langkah lanjutan dalam pemberantasan judi online.(*)