Samarinda, Penasatu.com – Kepolisian Resor kota (Polresta) Samarinda bersama Unit Opsnal Polsek Palaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dialami Aswan, warga LoaJanan pada Sabtu (18/3/2013) di Jalan Taman Siswa Simpang 3 LoaJanan saat terpakir di depan kost. Dengan berhasil menangkap dua orang pelaku yaitu FAC (17) dan AR (18) keduanya merupakan warga LoaJanan ulu dan mengamankan barang bukti hasil curian.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Ary Fadli, SIK, MH, MSi menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut berawal pada Sabtu (18/3) sekira pukul 07.00 Wita dimana sepeda motor korban diparkir depan kosnya tanpa kunci stang. Dan saat terbangun korban sudah tak mendapati motornya lagi.
Lanjut Kapolres, setelah mencari tak juga ketemu, berdasarkan surat keterangan dari Lesing Adira, Senin (20/3) korban membuat laporan ke Polsek Samarinda Sebrang. Dimana atas kejadian ini pelapor menderita kerugian Rp15 Juta.
“Dan pada Selasa (22/3) sekira pukul 17.00 Wita Opsnal Polsek Palaran berhasil menangkap 2 orang yang di curigai sebagai pelaku curanmor, FCA dan AR di sekitar stadion Palaran. Saat dilakukan intograsi terhadap keduanya dengan dibantu Unit Jatanras Polresta Samarinda petugas bisa mengamankan barang bukti (BB) kedua hasil curanmor yang dilakukan pelaku di depan Kompi B 612 LoaJanan yaitu 1 unit Honda Vario warna hitam dengan nopol KT 4943 CCA,” pungkas Kapolres.(*)
Humas Polda Kaltim