Teks foto: Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan ini di Aula Rupatama Mapolresta Samarinda.
Penasatu.com, Samarinda – Polresta Samarinda menangkap dua orang berinisial NS (37) dan AJ alias L (43) yang diduga sebagai otak intelektual kasus perencanaan serta pembuatan bom molotov di lingkungan FKIP Universitas Mulawarman (Unmul).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, kedua tersangka diamankan saat bersembunyi di kawasan Km 47 Samboja, Kutai Kartanegara, Kamis (4/9/2025). Dengan penangkapan ini, total sudah enam tersangka yang berhasil ditangkap, termasuk empat mahasiswa FKIP Unmul.
Dari hasil penyidikan, rencana aksi dimulai sejak 29 Agustus 2025, saat tersangka NS menggagas ide pembuatan bom molotov yang rencananya digunakan pada aksi unjuk rasa di DPRD Kaltim. Polisi menyita barang bukti berupa 27 botol bom molotov siap pakai, kain perca, petasan, jerigen berisi pertalite, serta dokumen aksi.
Para pelaku dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kapolresta menegaskan, penyelidikan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain di balik kasus ini.(humas Polda Kaltim)