Balikpapan, Penasatu.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui satuan Resnarkoba berhasil meringkus kurir Narkoba dengan mengamankan 3.767 butir pil ekstasi.
Dimana pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan KH Harun Nafsi, Gang Bersama, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, kerap digunakan untuk transaksi narkoba jenis pil ekstasi atau biasa disebut ineks.
Atas informasi tersebut, Tim Hyena Satresnarkoba melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud, dengan melakukan pengamatan dan pemantauan. Dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti 50 butir pil ekstasi warna biru merek transformer, yang ada di dalam kemasan kotak rokok terbungkus plastik klip serta selembar tisu.
“Kami temukan barang buktinya di bawah kaki korban diatas motor, yang memang sengaja dia injak,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis, Kamis 20 Juli 2023.
Atas perbuatannya pelaku dijerat q pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Selanjutnya di waktu yang sama dalam konferensi pres Polresta Samarinda, menambahkan bahwa Polsek Sungai Kunjang juga berhasil mengamankan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 57 poket dari 3 orang pelaku yang diamankan
“Berawal dari informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu sabu, Polsek Sungai Kunjang berhasil mengamankan 1 poket sabu dari pelaku FY, 6 poket sabu dari pelaku R dan 50 poket sabu dari pelaku inisial M,” ungkapnya
Kapolresta Samarinda menjelaskan, Penangkapan pelaku FY dan R diamankan pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 sekitar pukul 19.50 Wita di Jalan Pangeran Antasari Gang 5, kemudian dilakukan dengan penangkapan pelaku berinisial M di Gunung Lingai sekitar pukul 23.30 Wita.
“Penangkapannya berdasarkan sebuah tindaklanjut informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan,” jelas Kapolresta Samarinda
Rincian berat keseluruhan sabu sabu dari ketiga pelaku tersebut sebanyak 108,71 gram/Brutto. diamankan pula uang hasil transaksi sebesar Rp 80.000.000 di rumah pelaku berinisial M yang tersimpan didalam lemari pakaian.
“Atas tindakannya tersebut pelaku FY dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku R dikenakan pasal 114 ayat (1),pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika sedangkan pelaku M dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat(1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kapolresta Samarinda.(*/humaspoldaKaltim)