Penasatu.com, Balikpapan — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap satu unit kendaraan truk yang terjadi pada 4 Mei 2025 di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang menjadi korban pencurian truk yang diparkir dalam kondisi rusak. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh jajaran Polresta hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap empat pelaku pada Selasa, 10 Juni 2025.
Identitas Pelaku yang Diamankan:
T (alias D), 56 tahun, buruh harian lepas, warga Jalan Keruang No. 52 RT 15, Kelurahan Gunung Bahagia.
HR, 28 tahun, tidak bekerja, warga Kelurahan Petung RT 07, Kecamatan Penajam.
HRD, 44 tahun, wiraswasta, warga Dusun Beringin RT 12 RW 04, Kelurahan Brabe, Kecamatan Maron, Kota Probolinggo.
HRN, 25 tahun, tidak bekerja, warga RT 07, Kelurahan Giripurwa, Kecamatan Penajam.
Dalam konferensi pers yang digelar bersama media, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Elfra, SH didampingi Kasi Humas Ipda Sangidun, Dcl menjelaskan kronologi kejadian.
“Para pelaku memecahkan kaca samping truk Toyota Dyna 130 HT berwarna merah dengan nomor polisi KT-8492-EG. Karena kondisi mesin mati, mereka membawa truk tersebut menggunakan mobil towing ke wilayah Penajam Paser Utara,” terang Ipda Elfra.
Setelah berhasil dicuri, truk dijual seharga Rp50 juta, jauh di bawah nilai sebenarnya. Korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp140 juta. Dari hasil penjualan, tersisa uang tunai Rp1 juta yang turut diamankan polisi.
Barang Bukti yang Disita:
1 unit truk Toyota Dyna 130 HT warna merah.
1 buah kampak dengan gagang hitam yang digunakan untuk memecah kaca.
Uang tunai Rp1 juta, sisa hasil penjualan truk curian.
Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Balikpapan masih melakukan proses penyelidikan dan pendalaman untuk penyelesaian perkara.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Kami minta masyarakat proaktif. Laporkan kejahatan melalui Call Center 110, layanan Aduan Online Kapolresta, atau datang langsung ke kantor kepolisian. Identitas pelapor akan dilindungi,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan Polresta Balikpapan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk kriminalitas.