Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Narkoba, Seorang IRT Ditangkap Satu Lagi Masih Diburu Polisi

0
567

Balikpapan, Penasatu.com – Polresta Balikpapan menggelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus narkoba berlangsung di lobi Mako Polresta Balikpapan, Jum’at (3/5/2024).

Kapolresta Balikpapan, KBP Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba, Kompol Sujarwo, S.H., yang didampingi oleh Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun memimpin kegiatan tersebut dan dihadiri awak media baik cetak, televisi dan online Balikpapan.

Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku narkoba, seorang ibu rumah tangga berinisial SC (33 tahun) di Jalan Marsma R Iswayudi No.21, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan,1 Mei 2024 sekitar pukul 20.25 WITA. Masih ada satu pelaku lainnya, berinisial Y, yang buron dan masih dalam pencarian dan beralamat di Kampung Baru.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 67 paket sabu dengan berat bruto 33,55 gram, dompet kecil, sendokan dari sedotan, serta satu unit ponsel iPhone 13 berwarna pink. Kasus ini menjerat kedua pelaku dengan pasal-pasal yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 hingga 6 tahun.

Proses penyidikan masih berlangsung untuk menyelesaikan berkas perkara ini. Kasi Humas Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib atau Polsek terdekat demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.(*)

sumber: humas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here