Polresta Balikpapan Bekuk Pengedar Ekstasi di Jl.Abdi Praja VII Kelurahan Sepinggan, 26 Butir Ekstasi Diamankan

0
2

Teks: Terduga pelaku dan Barang bukti ekstasi diamankan di Mapolresta Balikpapan.

Penasatu.com, Balikpapan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Berdasarkan laporan masyarakat, tim opsnal menangkap seorang tersangka berinisial AA (26) di kawasan Jalan Abdi Praja VII, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

26 butir pil ekstasi berwarna cokelat berlogo Rolex dengan berat brutto 11,85 gram

1 lembar tisu warna putih

1 plastik klip bening

1 unit ponsel merek Poco warna kuning

Menurut Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, tersangka AA menerima barang haram tersebut dari saudara kandungnya yang bernama RS alias RP. Penyerahan dilakukan secara langsung. Tersangka dijanjikan keuntungan sebesar Rp25.000 untuk setiap butir ekstasi yang berhasil dijual.

“Modusnya sederhana, narkotika diberikan langsung oleh kakaknya untuk diedarkan oleh tersangka. Keuntungan per butirnya cukup menggiurkan bagi pelaku, tapi ini jelas tindak pidana,” jelas Ipda Sangidun.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Satresnarkoba Polresta Balikpapan guna proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Menutup pernyataannya, Ipda Sangidun mengimbau masyarakat Balikpapan untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda.

“Mari kita jaga lingkungan, anak-anak, dan keluarga kita dari bahaya narkoba. Laporkan segera jika mengetahui adanya peredaran narkotika di sekitar kita. Sayangi diri sendiri, keluarga, dan lingkungan tempat tinggal,” tegasnya.(humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here