Foto: istimewa.
TULUNGAGUNG, penasatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung melalui Tim Satresnarkoba berhasil menahan Perempuan muda DIH alias Iwed (25) warga desa Gedangsewu, kecamatan Boyolangu, kabupaten Tulungagung Jawa Timur, Jumat (8/4/2022) sekira pukul 10.30 wib di rumahnya tanpa perlawanan.
Kasat Resnarkoba melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohamad Anshori mengatakan, pelaku ditangkap petugas dirumahnya di desa Gedangsewu karena diduga sebagai pengedar Pil Dobel L dan menyimpan Narkotika jenis Sabu.
“Pelaku yang diamankan anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung diketahui berinisial DIH alias Iwed perempuan berusia 25 tahun, dirumahnya di desa Gedang Sewu,” beber Anshory, Sabtu (9/4/22).
Anshori menambahkan, setelah dilakukan penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan dan berhasil mendapati barang bukti dalam penguasaan pelaku yang berupa, 2 (dua) buah plastik klip sisa Sabu dengan berat bruto 0,21 gram, dan 0,26 gram jumlah total 0,47 gram, 1 buah klip plastik kosong, 9 buah potongan sedotan, 2 buah scrop dari sedotan, 1 buah tutup botol, 1 buah karet pipet, 2 buah korek api, 1 buah kotak bekas headset, 1 buah HP Oppo A15 warna hitam, pil dobel L sebanyak 13 butir dalam plastik, dan uang tunai 50.000 hasil penjualan pil dobel L.
“Setelah dibawa dan dilakukan penyidikan di Polres Tulungagung, pelaku mengakui sebagai pengedar pil dobel L dan menyimpan narkotika golongan 1 yakni Sabu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di rutan Polres Tulungagung.
“Tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Kasi Humas.(*/humas)