Tanah Karo,Penasatu.com – Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial ST (35), warga Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, atas kasus penggelapan gaji buruh tani senilai Rp 22.293.000. Uang tersebut diketahui digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Rasmaju Tarigan, mengungkapkan bahwa ST ditangkap di rumahnya pada Minggu (8/12/2024), setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Riau.
“Satreskrim berhasil mengungkap kasus penggelapan uang senilai Rp 22.293.000 yang dilakukan oleh ST,” kata Rasmaju kepada media, Senin (9/12/2024).
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada Minggu (15/1/2023), ketika 27 buruh tani mendatangi rumah ST untuk meminta pembayaran gaji mereka. ST diketahui merupakan koordinator buruh yang bertugas menerima upah dari pemilik ladang dan mendistribusikannya kepada para buruh.
Namun, berdasarkan keterangan pemilik ladang, uang gaji telah ditransfer kepada ST. Sayangnya, ST tidak menyalurkan uang tersebut kepada para buruh. Sebaliknya, ia menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya.
“Setelah menerima uang tersebut dari pemilik ladang melalui transfer, tersangka tidak membayarkan upah kepada para buruh,” jelas Rasmaju.
Saat para buruh mendesak ST untuk membayar, pelaku justru memilih melarikan diri ke Pekanbaru, Riau.
“Awalnya, tersangka kabur ke Pekanbaru untuk menghindari pengejaran polisi,” tambah Rasmaju.
Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku kembali ke rumahnya di Berastagi, polisi segera bergerak untuk menangkap ST. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Tanah Karo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
ST dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana, terkait penggelapan dan penipuan. Pelaku terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
“Pelaku kini dalam proses hukum lebih lanjut, dan kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar kepercayaan dalam hubungan kerja tidak disalahgunakan,” tutup AKP Rasmaju.(Roy)