Polres Sorong Gelar Pers Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba dan Curanmor

0
267

Sorong, Papua Barat – Kepolisian Resor (Polres) Sorong Polda Papua Barat menggelar pers liris pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Sorong. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Sorong, AKBP. Iwan P Manurung S.I.K., didampingi Kabag Ops Polres Sorong AKP Farial M. Ginting, S, Ik., SH, Kasat Reskrim IPTU Ridho Mustofa, S. Tr. K dan Kasat Res Narkoba Polres Sorong IPTU Laurensius Madya Wayne, S.Tr.K., Kamis (28/10/21).

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Sat Res Resnarkoba Polres Sorong dari bulan Agustus sampai dengan Oktober, yang dilakukan Kasat Resnarkoba Iptu Laurensius M.Wayne.,S.T.K dan Anggota Satresnarkoba berhasil mengungkap 5 Kasus dengan 7 Tersangka, baik Kasus Narkotika Jenis Sabu maupun Narkotika Jenis Ganja.

Dari kasus yang diungkap kali ini yang lebih dominan kasus penyalahgunaan Narkotika terutama jenis Ganja.

Ini 5 kasus yang diungkap Polres Sorong:

1.Kasus Narkotika jenis Ganja dengan tersangka RH, ditangkap di Kampung Baru kota Sorong dengan barang bukti 0,73 gram ganja.(pemakai)

2.Kasus Narkotika jenis ganja dengan tersangka HR, ditangkap di kawasan perumnas KM 10 kota Sorong. Barang bukti ganja seberat 8,25 gram dalam kemasan 18 plastik kecil.(pengedar)

3.Kasus Narkotika jenis ganja dengan tersangka DP yang ditangkap diseputaran Perumnas Km.10 Kota Sorong. Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan pengembangan kasus yang sebelumnya. Peran : Sebagai Pengedar, Berat BB (Ganja) : 17 Paket Kecil dengan Berat 14.82 Gram.

4.Kasus Narkotika jenis ganja, tersangka  EW & AT. AT ditangkap di rumahnya di seputaran Unit 1 Aimas, AT saat ditangkap sedang memiliki dan menguasai 1 paket Narkotika jenis ganja, setelah dilakukan pengembangan didapati EW di seputaran Unit 1 Aimas. Peran : Sebagai Pengedar
Berat BB (Ganja) : 27.36 Gram.

5.Kasus Narkotika jenis sabu dengan tersangka AJ & AP. Sementara AP ditangkap pada saat melakukan pengambilan paket yang berisikan Narkotika Jenis Sabu di seputaran Km12. Setelah dilakukan pengembangan dan interogasi, Tim dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Laurensius.M.Wayne S.T.K melakukan pengembangan dan didapati AJ di seputaran Km12 masuk. Sampai dengan saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya yang memungkinkan adanya keterlibatan dari salah satu Narapidana yang berada di dalam Lapas. Tersangka berinisial AJ masih berstatus Narapidana Lapas Sorong, sedangkan AP adalah residivis (Tahun 2017)
Peran : Sebagai Kurir (Perantara)
Berat BB (Sabu) : 18.95 Gram.

Dari para tersangka akan dikenakan pasal berbeda, pamakai dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1)Jo Pasal 127 ayat 1 Huruf a, Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (ancaman hukuman. memiliki dan menguasai 4 sampai 12 tahun dan menerima dan menjual hukuman 5 sampai 20 tahun dan pengguna hukuman 4 tahun.

Jumlah Total : Narkotika Jenis Ganja : 51.16 Gram – 20.4 Gram (Sudah Dimusnahkan) = 30.76 Gram
Narkotika Jenis Sabu  : 18.95 Gram

Kapolres juga menyampaikan kepada jajarannya untuk terus bekerja keras memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Kapolres menerangkan, Satreskrim Polres Sorong telah berhasil mengungkap tindak pidana curanmor di wilayah hukum polres Sorong hasil pengembangan dari bulan Agustus sampai bulan Oktober dengan mengamankan tersangka bernisial LF (22) yang merupakan warga Kota Sorong

Naiknya kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Sorong memaksa kepolisian bekerja ekstra mengungkap setiap kasus yang terjadi, salah satunya pemuda berinisial LF (22) yang dikenal sebagai spesialis pembobol motor matik berhasil di amankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres sorong, tindak kejahatan LF(22) diungkap dalam press conference Penangkapan Kasus Sat Reskrim dan Satres Narkoba polres sorong triwulan III.

Di Hadapan polisi LF(22) mengaku hanya butuh waktu 3-5 menit untuk membobol motor yang menjadi target curiannya. Untuk membuktikan tindak kejahatanya LF (22) diminta melakukan reka adegan di hadapan Kapolres Sorong AKBP Iwan P.Manurung S. IK di salah satu kendaraan yang menjadi Barang Bukti (BB). Dalam press conference tersebut Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung S. IK mengakui adanya peningkatan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Sorong dan ini terus diburu oleh pihak Kepolisian Polres Sorong, Sebanyak 22 unit saat ini berhasil diamankan 15 diantaranya merupakan tindak kejahatan yang dilakukan LF bersama 3 orang rekannya yang masih dalam tahap penyidikan.

“Berdasarkan evaluasi kami 3 bulan terakhir dibandingkan dengan 3 bulan terakhir tahun yang lalu pengungkapan 2021 ada sedikit penambahan terkait dengan curanmor. Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kita karena di masa pandemi masih ada masyarakat yang memanfaatkan situasi dan keadaan yang ada” ungkap Kapolres.

Kapolres membeberkan dalam kasus curanmor LF(22) berperan sebagai eksekutor dengan cara merusak dasbor atau motor pada bagian depan selanjutnya LF merusak kabel dan menyatukan kembali dengan menghubungkan kabel negatif (-) dan positif (+) menggunakan kabel yang biasa disiapkan LF untuk menjalankan aksinya. Sementara 3 orang lainya bertugas memantau situasi dan kondisi saat LF sedang menjalankan modus operandinya. Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya LF dijerat dengan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka secara bersama-sama maka tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

Usai press release Kapolres Sorong AKBP Iwan P. Manurung S. IK berharap agar warga lebih waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan agar bisa meminimalisir tindak kejahatan yang terjadi akibat adanya kesempatan.

Kemudian Kapolres Sorong pun menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada apabila memarkirkan kendaraanya di tempat-tempat umum, dan memastikan motor di kunci ganda.

Kapolres memberi apresiasi atas kinerja anggotanya, khususnya Sat Reskrim dan Satres Reskoba.

“Terimakasih kepada Sat Reskrim Sat Narkoba yang telah berhasil mengungkap kasus dan mengapresiasi kinerja jajarannya,” ucap Kalpores.

Guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kegiatan pers rilis tetap dengan prokes covid-19 ketat.(*)

Sumber: Humas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here