PPU,Penasatu.com – Tim Unit Reskrim Polsek Sepaku Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Dewi Sartika RT. 013, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, pada Rabu (18/9) sekitar pukul 11.30 WITA. Kedua pelaku, berinisial DS dan AR, ditangkap saat berada disebuah rumah dan sedang menggunakan narkotika tersebut.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, melalui Kapolsek Sepaku, Iptu Syarifuddin, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mengungkap adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut. “Setelah mendapatkan informasi yang akurat, anggota langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai,” ujar Iptu Syarifuddin.
Saat penggerebekan, kedua pelaku ditemukan sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat kejadian dan berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket sabu seberat 0,81 gram, dua ponsel, uang tunai Rp 900.000, alat bong, dan beberapa peralatan terkait penggunaan sabu.
Dalam pemeriksaan awal, DS dan AR mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang di Balikpapan. “Mereka mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh melalui transaksi dengan seorang yang tidak mereka kenal. Setelah mentransfer uang, barang tersebut diletakkan di bawah rambu lalu lintas, lalu diambil oleh pelaku,” jelas Iptu Syarifuddin.
Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Sepaku untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi salah satu bentuk keberhasilan Polsek Sepaku dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Penajam Paser Utara, khususnya di daerah perbatasan. Pihak kepolisian terus mengintensifkan pengawasan dan patroli guna menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.(*)
sumber: humas.