Tejs:;Terduga pelaku. (Istimewa)
Penajam – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi penindakan yang dilakukan Jumat (3/1/2025), tim Satresnarkoba Polres PPU berhasil menangkap tiga orang yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Kelurahan Sepaku, Kecamatan Sepaku.
Kasat Resnarkoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondonuwu, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku utama berinisial A (42) ditangkap bersama dua rekannya, S (39) dan T (35), di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
“Dari tangan tersangka A, kami menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 23,78 gram, uang tunai Rp 250 ribu, satu unit ponsel, serta perlengkapan transaksi seperti plastik klip dan sekop kecil,” kata AKP Iskandar Rondonuwu pada Sabtu (4/1/2025).
Berawal dari Informasi Warga
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di RT 002, Kelurahan Sepaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menggerebek lokasi dan menangkap ketiga pelaku.
“Saat penggeledahan, kami menemukan sabu yang disembunyikan di jaket milik tersangka A. Selain itu, uang tunai dan alat pendukung transaksi juga kami amankan,” jelas AKP Iskandar.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Komitmen Pemberantasan Narkotika
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama Polres PPU. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
“Pemberantasan narkotika adalah prioritas utama kami. Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkoba,” ujar AKBP Supriyanto.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine terhadap para tersangka serta menggelar perkara guna melengkapi berkas penyidikan.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Penajam Paser Utara.(*/humas)