Polres Paser Ungkap Kasus Besar, Sita 584,29 Gram Sabu dari Tangan Warga Bekoso

0
16

Teks: Mako Polresta Paser.(Ist)

Penasari.com, Paser – Komitmen Polres Paser dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus besar oleh Satuan Reserse Narkoba. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu, 12 April 2025, petugas berhasil menyita sebanyak 584,29 gram sabu dari tangan seorang tersangka berinisial LE (46), warga Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap LE di sebuah pondok miliknya,” jelas AKP Suradi.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dari lokasi penangkapan pertama, petugas mengamankan satu paket sabu, timbangan digital, plastik klip, dua unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp6 juta.

Penyelidikan tidak berhenti di situ. Tim kemudian mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah serta tempat kontrakan yang terkait dengan tersangka. Hasilnya, ditemukan 12 paket sabu dalam berbagai ukuran yang disembunyikan rapi di dalam pipa paralon, sebuah trik yang digunakan LE untuk menghindari deteksi petugas.

“Ini adalah modus lama yang kembali digunakan pelaku. Tapi dengan kerja cermat dan pengamatan tim di lapangan, kita berhasil membongkarnya,” tambah AKP Suradi.

Keberhasilan ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Paser. Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen serius aparat dalam menekan peredaran narkoba yang kian mengkhawatirkan dan merusak masa depan generasi muda.

Kasus ini kini ditangani oleh Satresnarkoba Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. LE dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here