penasatu.com-Manggarai Barat.NTT-Polres Manggarai Barat melakukan Operasi Gabungan yang terdiri dari Reserse Kriminal, Reserse Narkoba dan Intel Polres Manggarai Barat, Senin (21/12/2020) pukul 19.30 Wita, dalam rangka cipta kondisi jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Manggarai Barat, Flores, NTT.
Sebelumnya Petugas melakukan Operasi Gabungan di Cafe dan Restoran yang ada di Kota Labuan Bajo, kemudian dilakukan penyisiran pada setiap kendaraan yang akan menyebrang melalui Pelabuhan Penyebrangan Kapal Fery/ASDP Labuan Bajo.
Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K., mengatakan pada pukul 22.02 Wita, petugas mencurigai salah satu kendaraan jenis pick up dan dari hasil pemeriksaan petugas menemukan tumpukan dos yang ditutup dengan terpal berwarna hijau, yang berisi Daging Rusa yang sudah dalam bentuk setengah kering.
“Perlu diketahui, Rusa sendiri merupakan satwa yang dilindungi karena populasinya yang terancam punah,” ujarnya.
AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa menurut pengakuan, IH (58) pemilik barang berasal dari Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Daging tersebut dia dapatkan dari, Dusun Ra’ong, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Yang akan di Bawah ke Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Daging ini didapatkan dari Dusun Ra’ong, dengan harga Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) Kg Daging Rusa. Daging Rusa ini rencananya akan dijual di Kabupaten Bima dengan harga Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) Kg, disana sudah ada pelanggan,” ujar Kapolres Manggarai Barat.
Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Belu itu juga menambahkan, kegiatan pengiriman ini, merupakan kali kedua dalam tahun 2020, yang mana pada bulan Juli 2020 lalu, terduga mengirimkan Daging Rusa berjumlah 60 (enam puluh) Kg ke Bima, NTB.
“Daging tersebut berjumlah 7 (tujuh) koli, dengan berat 300 (tiga ratus) Kg. Barang bukti dan pelaku, selanjutnya di giring ke Polres Manggarai Barat, untuk di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Berikut penuturan, Kronologis, Proses IH Mendapatkaan Daging Rusa yang akan di kirimkan ke Kabupaten Bima, NTB.
“Awalnya saya mendapat telepon dari saudara ED, menawarkan Daging Rusa, saudara ED menawarkan Daging Rusa kepada saya kemudian saya menjawab saya mau membayar atau membeli Daging Rusa tersebut asalkan jangan Rusa dari Kawasan Taman Nasional Komodo.
Kemudian saudara ED menjawab, bahwa Daging Rusa yang dimaksud bukan Rusa dari Kawasan Taman Nasional Komodo dan saudara ED, Rusa dari daerah Desa Nanga Bere, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat. Kemudian setelah 2 (dua) hari melakukan pembicaraan tersebut saya melakukan transaksi jual beli daging jenis Rusa tersebut yaitu pada bulan Juli tahun 2020.
Saya melakukan transaksi jual beli Daging Rusa tersebut dari saudara ED, sejumlah sekitar 60 (enam puluh) Kg dengan seharga Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) per Kg dan saya dengan saudara ED melakukan transaksi jual beli Daging Rusa tersebut yaitu di daerah Nanga Bere, Daging Rusa tersebut diantar oleh saudara ED dari Dusun Ra’ong dengan menggunakan perahu motor sedangkan saya datang dari Desa Nangalili dengan menggunakan perahu juga.
Saya bersama saudara ED melakukan penimbangan Daging Rusa tersebut yaitu di daerah Desa Nanga Bere, setelah itu saya menyimpan Daging Rusa tersebut di rumah saya yang berlokasi di daerah Desa Nangalili selama 4 (empat) hari,selanjutnya saya langsung mengantar Daging Rusa tersebut bersama saudara BS dan saya mengantar Daging Rusa tersebut kepada saudara AH yang beralamat di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, NTB.
Menelepon saya lagi untuk melakukan transaksi jual beli Daging Rusa tersebut di atas dan pada pada bulan November tahun 2020, saya menuju Desa Nanga Bere bersama saudara BS menggunakan perahu motor.
Pada saat saya tiba di Desa Nanga Bere, saya bersama dengan saudara BS ketemu saudara ED untuk melakukan Penimbangan Daging Rusa tersebut. Dan setelah di timbang lalu di simpan ke dalam Dos Rokok dan membawanya kerumah saya untuk disimpan dan akan dibawa ke Labuan Bajo untuk di kirim melalui Kapal Ferry menuju Sape, Kabupaten Bima, NTB,” terang IH.
Dari hasil pemeriksan Penyidik Reskrim Polres Manggarai Barat, IH dijerat dengan UU RI Nomor 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat 2b ; Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
Terduga diancam sesuai dengan Ketentuan Pidana Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 05 Tahun 1990, Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 000 000,00 (seratus juta rupiah).
Adapun Barang bukti seperti, kendaraan Pick Up Suzuki Carry dengan Nomor Polisi DD 8411 EF dan 7 (tujuh) Koli bungkusan karung berisi Daging Rusa diamankan di Mapolres Manggarai Barat.
Reporter : Alfonsius Andi