Landak, Kalbar – Kepolisian Resor (Polres) Landak melakukan penggerebekan terhadap 12 orang yang sedang melaksanakan pesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang berada di Dengoan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (4/11/21).
AKBP Stevy Frits Pattiasina melalui Kasat Narkoba Iptu Asep Tabroni menerangkan, pengerebakan yang dilaksanakan atas laporan masyarakat bahwa ada dari 12 orang tersebut memiliki sabu-sabu.
“Kita grebek mereka di sebuah rumah di Dengoan, Ngabang sekitar pukul 08.30 WIB,” ujar Kasat Narkoba Iptu Asep Tabroni saat dikonfirmasi.
Mirisnya, dari 12 orang tersebut terdapat 3 orang remaja wanita serta anak-anak yang masih usia sekolah.
“Ketika kita melakukan penangkapan, turut disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat,” terang Kasat.
Untuk barang bukti yang ditemukan, Kasat menjelaskan didapatkan di dalam kotak speaker GMC di sebuah kotak warna silver bertuliskan kotak narkoba, berisikan 3 klip plastik transparan dengan bruto 1,36 gram.
“Sebenarnya mereka sudah kita intai sejak tadi malam, hanya eksekusinya pagi. Karena saat malam kondisi gelap dan orangnya ramai serta mabuk semua, kita menghindari chaos chaos,” beber Asep.
Dari penangkapan tersebut, 1 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial FT.
“Sedangkan untuk yang 11 orangnya kita lakukan pembinaan dan kita buatkan surat pernyataan dan kembalikan kepada pihak keluarnya,” ungkapnya.
Dari pengakuan FT, barang tersebut didapat dari SD, yang kemudian dikembangkan dan melakukan penangkapan terhadap SD di sekitaran Ngabang.
“FT beli dengan harga Rp 1 juta dan sudah dibayar Rp 650 ribu. Sedangkan SD dapat beli dari Pontianak,” imbuh Asep.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku FT dan SD saat ini dilakukan proses penyidikan.(*)
sumber:Humas