Polres Labuhan Batu Ungkap Jaringan Narkoba Lapas Kota Pinang

0
342

Labuhanbatu, Penasatu com – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 515,28 gram dari jaringan lapas Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Minggu (16/5/21)

Dari peristiwa ini telah diamankan 3 orang tersangka yaitu, FD(25) warga desa Pasir Tungtunggan kota Pinang, H (37)  warga desa Aek Batu Toru Ganba dan EPS alias Toggek(30) yang merupakan tahanan lapas kota Pinang, ungkap Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH saat Konferensi pers.

Sementara EPS ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhan Batu pada 15 Oktober 2020 lalu di Cikampak, Asahan Labuhan Batu Selatan, terang Kapolres didampingi Kabag OPS, Kompol Marluddin, Sah dan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH.

Dari 3 tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 515,28 gram dan 1 unit HP android, 1 unit Sepeda Motor RX king tampa plat, 1 buah ransel Hitam dan 1 buah dompet warna coklat.

Pengungkapan kasus berawal dari Informasi yang diterima pada Bulan Mei 2021 bahwa peredaran Narkoba  dikendalikan oleh orang yang masih  berstatus Tahanan di lapas bernama Tonggek.

Dengan adanya informasi ini, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Sarwedi Manurung langsung membentuk Tim Khusus (Timsus), untuk menyelidiki informasi tersebut.

Sehingga pada, Minggu 16 Mei 2021 personil melakukan penyelidikan tepatnya di Simpang Tiga Aek Nabara, desa Perbaungan, Kecamatan Bilahulu Kabupaten Labuhan Batu petugas melihat sebuah sepeda motor RX King hitam melintas berboncengan dan sangat mencurigakan.

Lalu personil melakukan pengejaran, hingga sepeda motor tersebut menabrak mobil Mitsubishi Xpander lalu personil dengan cepat mengamankan kedua pelaku.

Dan benar, saat dilakukan pengeledahan terhadap badan dan ransel, ditemukan 5 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang di duga sabu. Dan saat di introgasi tersangka FD yang berperan sebagai joki, Ia menerangkan, bahwa mereka adalah suruhan EPS alias Tonggek yang berstatus tahanan titipan Hakim di LAPAS kota Pinang. Sementara H alias Yanto hanya bertugas sebagai pendamping dalam penjemputan Narkoba.ke kota Medan, ujar Kapolres.

Guna pengembangan,  Senin (17/5) Kasat Narkoba  melakukan kordinasi dengan Kalapas II  B kota Pinang, Edison Manurung guna mengamankan  tersangka EPS alias Tonggek, jelas Kapolres

Kapolres menambahkan, dari keterangan Tonggek, bahwa ini adalah sudah yang kedua kali pelaku berhasil meloloskan sabu yang dibantu kedua tersangka FD dan H. Yaitu di Bulan April sebanyak 1 ons dan di awal Mei sebanyak 2 ons, dengan imbalan setiap pengiriman di upah Rp. 3.000.000.

atas perbuatannya  ketiga tersangka di jerat dengan pasal 114 sub 112 yo 132 UU RI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)

Laporan: Parman ST ( TH44 ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here