Polres Kutim Amankan Pengetap BBM Subsidi di SPBU Rantau Pulung

0
319

Kutim, Penasatu.com – Pelaku pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berinisal RPS berhasil diamankan jajaran Reskrim Kepolisian Resor Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim), Jum’at (19/8/2022).

Melalui keterangan resminya saat menggelar pres rilis di Mapolres Kutim. Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa mengatakan modus yang digunakan pelaku yakni mengetap BBM dari sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di daerah Rantau Pulung.

Setelah mengetap BBM dari SPBU pelaku kemudian memberikan BBM tersebut kepada seseorang berinisial BS. Dimana ketika BBM sudah ditangan BS, BBM tersebut langsung disimpan kedalam sebuah tandon.

“Saat petugas mengintrogasi pelaku, pelaku mengakui jika BBM yang ditampung tersebut rencananya akan dijual kembali,” ucap Kompol Damus.

Selain mengakui akan menjual kembali BBM bersubsidi tersebut, pelaku juga mengakui telah menjalankan aksinya berulang kali dengan tujuan memperoleh keuntungan.

“Dari hasil pengungkapan petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) yakni 200 liter BBM, satu unit kendaraan mobil Hilux, satu unit truk, dan satu buah tandon,” bebernya.

“Pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan angkutan BBM Bersubsidi diketahui telah melanggar Pasal 55 Undang-Undang 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas. Sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang ancamannya 6 tahun kurungan dan denda 6 miliar rupiah,” tambahnya.

“Saya minta kepada warga Kutim yang apabila menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi terutama Solar dan lainnya, agar dapat langsung berkomunikasi atau melaporkan kepada petugas di wilayah Polsek terdekat,” pungkasnya.(*/Ril)

sumber: Humas Polda Kaltim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here