Foto: Dua pelaku bersama barang bukti sabu 49.85 gram.
Kutai Kartanegara, Penasatu.com – Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menangkap dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Tenggarong.
Kedua pelaku, MFS (21) dan MM (24), ditangkap pada Selasa (21/5/2024) pukul 03.00 WITA di Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Baru. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam menjelaskan bahwa tim Opsnal yang dipimpin langsung olehnya melakukan penyelidikan terhadap pelaku. “Tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku, tidak lama kemudian tim melihat pelaku berhenti di pinggir jalan dan langsung mengamankan keduanya tepatnya di pinggir Jalan Ahmad Dahlan,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatreskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui taksi online di Samarinda dan menyimpannya di rumah mereka. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan sabu-sabu seberat 49,85 gram. Dengan barang bukti tersebut, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku kini terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
sumber: humas Polda Kaltim.