Polres Kubar Ungkap Peredaran Narkoba: Amankan 44 Paket Sabu dari Pasutri di Bentian Besar

0
17

Teks: Barang bukti Sabu yang diamankan di Polres Kutai Barat.(Ist)

Kutai Barat,Penasatu.com – Dalam upaya intensif memberantas peredaran narkoba, Polres Kutai Barat kembali berhasil mengungkap kasus distribusi narkotika jenis sabu di Kecamatan Bentian Besar, Minggu, 10 November 2024 yang melibatkan pasangan suami istri (Pasutri).

Dimana tim Operasional Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial MN (43), warga Makassar yang tinggal di Kampung Lendian. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita 44 paket sabu dengan total berat 11,22 gram.

Teks: Pelaku MN yang mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari Samarinda,

Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Resnarkoba Iptu M. Ridwan, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial R, yang merupakan istri dari MN.

Saat diperiksa, R mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari suaminya. “Setelah melakukan pemeriksaan terhadap R, petugas melakukan penggeledahan di rumah mereka dan menemukan 44 paket sabu serta uang tunai sebesar Rp 2.540.000 yang diduga merupakan hasil dari transaksi narkotika,” ujar Iptu M. Ridwan.

Selain sabu dan uang tunai, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa plastik klip dan tas kain yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Berdasarkan keterangan sementara, MN mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari Samarinda, yang kemudian dia edarkan kembali di wilayah Kutai Barat.

Polisi kini telah mengamankan MN beserta barang bukti di Polres Kutai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Kutai Barat menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan prioritas utama, dan pihaknya terus berkomitmen untuk menindak tegas peredaran narkotika di wilayahnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. (*)

Sumber: Humas Polda Kaltim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here