Polres Berau Gagalkan Peredaran Narkoba di Sambaliung, Sabu 54.08 gram Jadi Barang Bukti

0
110

Berau, Penasatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Sambaliung, Kabupaten Berau, pada Sabtu (2/11/1024) dini hari. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas narkoba di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai setelah tim menerima informasi tentang seorang pria berinisial FY (19) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. “Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap FY sekitar pukul 00.15 WITA di lokasi yang telah dipantau sebelumnya,” jelasnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan 11 bungkus sedang dan 10 poket kecil sabu dengan total berat bruto 54,08 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga disita, termasuk plastik klip, sendok sabu, lakban, toples kecil, dua timbangan digital, handphone OPPO, serta sepeda motor Honda Genio yang digunakan tersangka.

AKP Agus menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan dengan kehadiran saksi dari warga setempat untuk menjaga transparansi dalam proses hukum. Tersangka FY kini tengah menjalani proses hukum di Polres Berau dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat.

Polres Berau mengajak masyarakat untuk terus memberikan dukungan dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Berau.(*/humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here