Teks: Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, saat konferensi pers.(Ist)
Berau,Penasatu.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat 2.590 gram dari dua tersangka, AA dan IL. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2024, setelah melalui operasi intensif yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto.
Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, dalam konferensi pers pada Jumat (11/10/2024), menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Penyelidikan dimulai setelah menerima informasi bahwa tersangka AA mendapat perintah dari seorang bandar berinisial B untuk membawa sabu dari Tarakan ke Berau. “AA diberi instruksi pada 8 Oktober dan mengambil sabu di Kampung Bugis Dalam, Tarakan,” jelas Kapolres.
Pada 9 Oktober, AA berangkat menuju Berau melalui jalur laut. Setibanya di Berau sekitar pukul 19.00 Wita, petugas Sat Resnarkoba yang sudah mengintai berhasil menghentikan AA di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Gunung Tabur. “Kami menemukan dua bungkus teh Rojined Chinese Tea berisi 2.077 gram sabu di kendaraannya,” tambah AKBP Khairul Basyar.
Setelah menangkap AA, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua, IL, di rumah kontrakannya di Kelurahan Gunung Panjang. Di tempat tersebut, ditemukan 513 gram sabu yang dikemas dalam beberapa bungkus.
Kapolres Berau menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim dan komitmen Polres Berau dalam memberantas narkoba. “Kami akan terus meningkatkan upaya memutus rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti berupa 2.590 gram sabu telah diamankan di Mapolres Berau. Kedua tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Narkotika.(*/humas)