foto, terduga pelaku.(ist)
Kapolda Kaltim: Harus Ada Perlindungan dan Hukum yang Tegas Bagi Perempuan dan Anak
Balikpapan, Penasatu.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan melalui jajaran Polsek Balikpapan Selatan (Balsel) laksanakan gelar perkara kasus tindak pidana pencabulan yang berhasil diungkap di Jalan Marsma R Iswahyudi, kecamatan Balikpapan Selatan, Rabu (16/11/2022) lalu.
Gelar perkara ini dihadiri Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Bambang Suhandoyo.SH, Kanit Reskrim polsek Balikpapan Selatan Iptu Hendri Saragih, dan peserta gelar perkara lainnya.
“Korban I(14) dalam kasus pencabulan seperti ini terkadang enggan melapor. Salah satunya karena takut identitas diketahui. Mungkin juga karena korban merasa malu dan jadi trauma,” ujar Kapolsek.
Dalam gelar perkara ini W ditetapkan sebagai tersangka dan seluruh peserta gelar perkara setuju untuk meningkatkan perkara ke proses penyidikan
Proses penanganan kasus dengan korban anak di bawah umur ini cukup rumit. Karena ada rasa trauma, korban biasanya sulit memberikan keterangan. Sehingga memang diperlukan penanganan khusus. Dalam proses pengambilan keterangan, turut melibatkan psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Balikpapan untuk mendampingi korban.
“Memang tidak gampang, dalam kasus ini yang memeriksa juga Polisi Wanita bersama psikologis,” tegas Bambang.
Ditempat terpisah Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Imam sugianto, M.Si menegaskan, harus ada perlindungan dan hukum yang tegas menyangkut perempuan dan anak
Sumber: Humas Polda Kaltim