Foto salah satu Pelaku yang diamankan.
Kubar, penasatu com – Kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang kerap menjadi keresahan masyarakat kembali diungkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kubar melalui Polsek Siluq Ngurai, Senin (8/5/2023).
Satu poket kecil seberat 0,26 Gram serbuk putih diduga Narkotika jenis Sabu dan Bong alat pengisap sebagai barang bukti berhasil diamankan bersama dua pelaku TH (33) dan RA(29) di Kampung Muhur, kecamatan Siluq Ngurai
Dan saat ini tersangka beserta barang bukti telah berada di Polsek Siluq Ngurai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diterapkan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” pungkas AKBP Heri Rusyaman.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K.,M.H.,menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada akan peredaran Narkotika di lingkungan sekitar dan jangan ragu untuk melapor kepada petugas Kepolisian terdekat. (Humas Polda Kaltim)