Polda Sumut Ungkap Sindikat Sawit di Lahan PTPN IV, Kerugian Capai Rp100 Milyar

0
90

Medan, Penasatu.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara terus berupaya menekan angka kejahatan di wilayah hukumnya. Tak terkecuali kejahatan di sektor perkebunan

Melihat potensi Sumatera Utara yang memiliki perkebunan produktif, Kapolda Sumut, Irjen Pol. Agung Setya Iman Efendi terus menekan kejahatan demi penyelamatan ekonomi masyarakat..

Kapoda Sumut Irjen Agung, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pencegahan kejahatan di sektor perkebunan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumut mewujudkan keamanan di sektor ekonomi.

“Ini menjadi point penting dalam penanganan program prioritas pemerintah untuk meningkatkan produktivitas masyarakat dalam mempercepat transformasi ekonomi di Sumut,” ujar Hadi, Rabu (12/6/2024).

Pencurian kerap terjadi seperti di perkebunan milik PTPN. Pencurian tandan buah segar (TBS) sawit dan brondolan di lahan milik PTPN IV dan menadah yang diperoleh dari penjarahan dan/atau pencurian milik PTPN IV sehingga Negara mengalami kerugian.

Dimana para pelaku memiliki jalur distribusi dan pasar gelap sendiri untuk menjual hasil curian.

“Mereka menjual hasil curian ke penadah,” kata Mantan Kapolres Numfor Biak Polda Papua ini.

Terbaru, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap 6 pelaku kejahatan.

Sejumlah barang bukti yang disita antara lain unit truk warna kuning Nomor Polisi BM 8279 PB, 5 janjang TBS Sawit, 5 goni brondolan sawit, 3 buah tojok, 1 buah dodos, 2 buah kampak, 1 buah egrek pipa, 2 buah gancu, 1 buah keranjang timbangan, 1 unit celurit, 1 lembar surat pengantar barang TBS kepada PKS PT Sawita Jaya Sejahtera, 1 buah karung berisikan brondolan buah sawit, 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam, 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun warna merah hitam, 1 buah cangkul, 1 buah karung Goni warna putih dan sejumlah barang bukti lainnya.

Peristiwa pencurian tersebut terkuak saat pihak keamanan perusahaan pada 14 Mei 2024 bersama 3 saksi mendatangi tempat kejadian perkara yang di Jalan Afdeling 4 Kebun Bangun Desa Talun Kondot Kabupaten Simalungun dan Afdeling 2 Blok 05 Kebun bah birong ulu Desa Sukamulia Nagori Pinang Ratus Simalungun.

Di sana security melihat para pelaku inisial Iwan, Tuken, Miduk, Rio dan Ngapak (nama panggilan) sedang mengutip TBS brondolan yang di perkirakan sebanyak 20 goni.

Melihat kejadian terebut, security membuat laporan ke SPKT Polda Sumut, Atas laporan ini, Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap 6 pelaku yakni RS, JMS, KMD, IH, SMD dan JM.

Terhadap para pelaku dipersangkakan Pasal 111 Jomor Pasal 78, Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Berdasarkan perhitungan perusahaan selama kurun waktu 3 tahun kasus pencurian ini terus berulang, kerugian PTPN IV diperkirakan 100 M (Seratus Milyar Rupiah),” pungkasnya.(*/humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here