Polda Sumbar Rilis Penangkapan Sabu Seberat 5 Kilogram

0
360

PENASATU.COM, MAMUJU – Polda Sulbar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku peredaran narkoba dengan barang bukti total seberat 5 kilogram.

Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Samporno menuturkan, pelaku ditangkap di Lingkungan Pagali-ali, Kabupaten Majene pada tanggal 13 November 2020.

Penangkapan dilakukan setelah tim Polda Sulbar dipimpin langsung Dirnarkoba mendapat informasi.

“Pada hari Jumat tim berhasil menangkap seorang laki-laki bernama Lanning yang bersangkutan membawa lima bungkus, ternyata setelah kita tes murni sabu,” kata Irjen Pol Eko Budi Samporno saat konferensi pers. Kamis (19/11/2020).

“Setelah kami timbang jumlah yang didapat Direktorat Narkoba Sulawesi Barat itu sejumlah lima kilogram,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, bila harga sabu 1,8 juta/gram maka harga sabu seberat 5 kilogram ini seharga 9 Milliar.

“Cukup fantastis di Sulawesi Barat belum pernah terjadi,” ucapnya.

Pelaku sendiri merupakan eks napi dengan perkara sama yaitu narkoba, namun telah menjalani hukuman 10 bulan penjara di Kabupaten Pinrang.

Irjen Pol Eko Budi Samporno mengatakan, kasus penangkapan ini masih terus dilakukan pengembangan termasuk masih mengejar sejumlah pelaku lain.

“Sampai saat ini dilakukan pengembangan ada lima lagi tersangka yang masih dalam pengejaran,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here