Balikpapan, Penasatu.com – Kapolda Kaltim, Irjen.Pol.Nanang Avianto memimpin langsung konferensi pers yang digelar Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dalam 3 bulan terakhir, termasuk jaringan internasional, Senin (1/4/2024).
Dimana dijelaskan, Dir Resnarkoba Kombes Pol Arif Bastari bahwa jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kaltim berhasil mengamankan 32,65 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan tiga tersangka utama jaringan internasional.
Tiga tersangka utama yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional tersebut adalah dua warga negara asing asal Malaysia yaitu, S (warga Sabah dan P (warga Serawak Malaysia) serta Y (warga Samarinda).
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 1 miliar lebih dan mata uang asing sebanyak 3 ribu Ringgit Malaysia. Ketiga tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polda Kaltim dan menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto, menyatakan bahwa kasus peredaran narkoba menjadi perhatian serius, terutama di wilayah Kaltim yang merupakan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam 3 bulan terakhir, terdapat 407 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 506 orang. Dir Resnarkoba Kombes Pol Arif Bastari menjelaskan bahwa kronologi pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini dimulai pada 10-23 Maret 2024, yang mengarah ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya. Ancaman hukuman bagi ketiga tersangka ini berdasarkan pasal-pasal yang sangat berat sesuai UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*/EDS)