Penasatu.com, Balikpapan – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur berhasil meringkus empat orang pelaku tindak pidana perampasan dan pengancaman berkedok penagihan utang, menyusul laporan dari seorang warga berinisial EP (33) yang menjadi korban.
Kejadian bermula pada 2 Mei 2025 ketika sopir travel milik EP menurunkan penumpang di depan Hotel MaxOne, Jalan MT Haryono, Balikpapan. Tiba-tiba tiga orang tak dikenal menggiring sopir ke kantor MTF dan memaksa penyerahan mobil Toyota Innova milik korban serta menandatangani berita acara serah terima secara paksa.
Korban yang berusaha melunasi tunggakan ke kantor MTF di Bontang justru diminta uang tunai Rp20 juta oleh para pelaku agar mobil dikembalikan. Uang tersebut diserahkan di sebuah kafe di Mall BSB Balikpapan. Merasa diperas dan mengalami kerugian total hingga Rp320 juta, korban melapor ke SPKT Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan tindak pidana murni.
“Ini bukan penagihan yang sah, melainkan pemerasan dan perampasan yang dilakukan di luar prosedur hukum,” tegasnya.
Empat tersangka yang diamankan berinisial A (32), Al (46), F (28), dan P (47). Barang bukti yang disita antara lain satu unit Toyota Innova, uang tunai Rp20 juta, lima unit ponsel, dan dua berkas dokumen.
Polda Kaltim mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami penagihan disertai ancaman atau kekerasan. “Kami berkomitmen memberantas praktik premanisme berkedok penagihan utang demi keamanan masyarakat,” pungkas Kombes Yuliyanto.(humas)