Polda Kaltim Musnahkan 484,84 Gram Sabu Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika

0
2

Penasatu.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial MI dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 484,84 gram pada awal Januari 2025.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dalam sebuah kegiatan resmi yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Risky S.I.K., M.I.K., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, S.E. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Pengadilan Negeri Balikpapan pada Kamis (30/1/2025).

AKBP Risky menjelaskan bahwa sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dengan tersangka MI, yang kedapatan memiliki 77 plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 484,84 gram.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan blender, kemudian larutannya dibuang ke dalam kloset. Pemusnahan ini dilakukan langsung oleh tersangka di bawah pengawasan ketat petugas kepolisian.

Berdasarkan barang bukti dan hasil uji laboratorium dari BPOM Samarinda, tersangka MI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(*/humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here