Foto ilustrasi, istimewa.
Balikpapan, Penasatu.com – Polda Kaltim melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap lima personelnya.
“Pemberhentian itu sesuai Surat Keputusan Kapolda Kaltim tanggal 15 Maret 2023 tentang PTDH terhadap lima personel Polda Kaltim,” jelas Karo SDM Polda Kaltim Kombes Pol Ari Wibowo, S.I.K., M.H, Senin (8/5/2023) yang dilansir dari Tribratanewspoldakaltim.com
Kelima polisi berpangkat Bripka (DW), Brigpol (MH), Briptu (EA), Briptu (OP) dan Bripda (AMP) itu dipecat melalui proses yang cukup panjang dan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Pria akrab disapa Ari ini menegaskan, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui Proses PTDH. Namun hal ini harus dilakukan sebagai komitmen pimpinan Polri.
Ari jelaskan bahwa kelima anggota tersebut terbukti melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri
PTDH terhadap anggota Polri suatu peristiwa yang memprihatinkan. Sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi, karena anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan keluarganya.
Tindakan PTDH ini terpaksa dilakukan demi menjaga marwah intitusi Polri. Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat Narkoba karena sudah beberapa kali diingatkan , termasuk bagi mereka yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut.
Mereka telah merusak institusi dan nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya, tutup Karo SDM Polda Kaltim Kombes Pol Ari Wibowo, S.I.K.,M.H