Polda Kaltim Gelar Talkshow “Ngobrol Pintar” Bahas Sengketa Tanah

0
46

Teks: Narasumber, IPTU Sigit Gunawan, S.H., M.H., dari Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Kaltim

Balikpapan,Penasatu.com — Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar talkshow bertajuk “Ngobrol Pintar” (Ngopi) di salah satu saluran televisi lokal. Acara ini menampilkan narasumber IPTU Sigit Gunawan, S.H., M.H., dari Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Kaltim, dan membahas tema penting: “Penanganan Perkara Sengketa Tanah dan Bangunan di Wilayah Hukum Polda Kaltim.”

Dalam sesi tersebut, IPTU Sigit menjelaskan bahwa dengan ditetapkannya Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Negara (IKN), kasus sengketa tanah mengalami lonjakan signifikan. Dia menyoroti fenomena pemalsuan dokumen sebagai masalah utama, di mana oknum tertentu berusaha memanipulasi data kepemilikan tanah. “Kenaikan nilai tanah di Balikpapan menarik banyak pendatang, namun juga memicu praktik ilegal seperti pemalsuan dokumen,” ungkapnya.

Polda Kaltim telah berkolaborasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui nota kesepahaman yang ditandatangani untuk meningkatkan koordinasi dalam penanganan sengketa tanah. IPTU Sigit juga menjelaskan bahwa Subdit Harda terlibat dalam penyelesaian kasus sengketa pembebasan lahan, terutama terkait proyek jalan tol, di mana dokumen tanah sering kali dimanipulasi.

Sebagai langkah untuk memastikan keabsahan dokumen tanah, Polda Kaltim akan melakukan uji forensik di Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memverifikasi tanda tangan yang mencurigakan. “Pengujian tanda tangan sangat penting untuk menentukan keasliannya,” tambahnya.

Di akhir acara, IPTU Sigit mengumumkan rencana Rapat Koordinasi (Rakor) Pertanahan yang akan dilaksanakan pada bulan November mendatang. Rapat ini akan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Polri, dan Kejaksaan untuk membahas strategi penanganan sengketa tanah di Kalimantan Timur.

Perwakilan dari Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kaltim juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga legalitas tanah mereka. “Kami menghimbau agar masyarakat segera mengurus legalitas tanah agar terlindungi secara hukum,” tutupnya.

Dengan inisiatif ini, Polda Kaltim berharap dapat memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepemilikan tanah yang sah.(*)

sumber: humas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here