PPU, Penasatu.com – Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan Bandara VVIP IKN, kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dengan mengamankan 9 orang pelaku, Sabtu (24/2/2024).
Kejadian pengancaman bermula pada Jum’at (23/02), dimana para pekerja Operator Alat Berat didatangi oleh sekelompok orang tak dikenal saat sedang melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Bandara VVIP IKN,
Adapun maksud kedatangan kelompok orang ke Proyek Bandara VVIP IKN untuk mengancam dan meminta agar pekerja menghentikan pekerjaan pembangunan bandara VVIP IKN sehingga operator alat berat mundur dan memutuskan untuk memberhentikan pekerjaannya.
Merasa tak mendapat respon dari para pekerja, keesokan harinya, atau pada Sabtu (24/2) kelompok tersebut datang kembali untuk melakukan penghentian pekerjaan proyek Bandara VVIP sisi zona 2 dengan membawa senjata tajam jenis Mandau. Sehingga para pekerja langsung menghentikan pekerjaannya.
Merasa terganggu, pengawas lapangan proyek Bandara langsung membuat laporan Polisi secara resmi ke Polres PPU, pada Sabtu (24/2) yang ditindaklanjuti personel Polres PPU dengan dibantu Personel Polda Kaltim langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi saksi yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah mendapatkan dua alat bukti, kemudian Polisi langsung mengamankan dan menerapkan para oknum tersebut sebagai tersangka.
Dari keterangan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Artanto menjelaskan bahwa Polres PPU meminta Back Up dari Polda Kaltim dalam permasalahan tersebut. dan dijelaskannya bahwa Polisi telah berhasil menangkap 9 orang pelaku pengancaman yang saat ini berada di Mapolda Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan.
Adapun pasal yang dikenakan pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI no. 12 Tahun 1951.(humas Polda Kaltim)