PLN UIP KLT Perkuat Aspek Legalitas dan Mitigasi Risiko Hukum Pembangunan SUTT 150 kV Kariangau – Landing Point GIS 4 IKN

0
3

Penasatu.com, Balikpapan — Dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi potensi permasalahan hukum pasca selesainya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Timur (UIP KLT) melaksanakan kegiatan expose bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), bertempat di Ruang Rapat General Manager PLN UIP KLT, Balikpapan, pada Senin (16/6/2025).

Kegiatan ini difokuskan pada pembahasan aspek legalitas dan potensi risiko hukum terkait pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Kariangau – Landing Point GIS 4 IKN, yang merupakan salah satu infrastruktur utama dalam mendukung pasokan listrik menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).

PLN UIP KLT memaparkan kondisi aktual pembangunan transmisi tersebut, termasuk sejumlah permasalahan yang dihadapi pasca konstruksi khususnya kendala administratif di lapangan.

Di tempat terpisah, General Manager PLN UIP KLT, Raja Muda Siregar menyebutkan bahwa, “Pendampingan hukum dari Kejati Kaltim sangat penting, terutama untuk menjamin kepastian hukum terhadap langkah-langkah yang telah kami lakukan selama pembangunan berlangsung. Tujuannya agar setelah proyek ini selesai dan energize, tidak muncul persoalan hukum yang menghambat keandalan sistem.”

PLN UIP KLT juga menyampaikan langkah-langkah mitigasi yang telah ditempuh, mulai dari pendekatan sosial kemasyarakatan, koordinasi antar instansi, hingga konsultasi dengan lembaga pemerintah terkait.

Expose ini merupakan bentuk permohonan kepada Kejati Kaltim untuk dapat memberikan pendampingan hukum melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), sebagai upaya preventif menghadapi potensi risiko di kemudian hari.

SUTT 150 kV Kariangau – GIS 4 IKN dirancang untuk mendukung keandalan pasokan listrik ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN, dan menjadi bagian dari sistem transmisi regional yang terintegrasi. Dengan panjang jalur 49.428 kms dan total 75 tower, proyek ini mengalirkan energi dari GI Kariangau ke Landing Point Gardu Induk GIS 4 IKN.

Melalui kolaborasi ini, PLN berharap terwujudnya sinergitas dalam mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan nasional yang aman, andal, dan berkelanjutan. Dengan menerapkan langkah-langkah mitigasi risiko hukum yang komprehensif, proyek infrastruktur ketenagalistrikan yang sudah selesai dapat beroperasi dengan lancar dan terhindar dari masalah hukum yang dapat menghambat keberlanjutan proyek.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here