Plasidus Asis Deornay, S.H. Advokat & Konsultan Hukum di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.
Reporter : Alfonsius Andi
Penasatu.com-Manggarai Barat.NTT- Keberatan Iren Surya, Tim Kuasa Hukum Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi – Yulianus Weng (Paket Edi-Weng) menyesalkan sikap 2 oknum pengacara yang mengajukan keberatan pencalonan terhadap Edistasius Endi. Mereka ialah Plasidus Asis De Ornay, dan Marsel Ahang “Itu oknum pengacara gagal paham. Rabu,(09/09/2020).
“Hak Jawab Atas Tanggapan Tim Hukum Edi Weng rekan Iren Surya yang mengatakan pengacara Plasidus Asis Deornay, S.H Gagal Paham.
Kepada Media Penasatu.com ,Kamis(10/09/2020) Plasidus Asis Deornay, S.H.
Advokat & Konsultan Hukum menjelaskan, Tim Hukum Edi-Weng, rekan Iren Surya pada pernyataannya, telah secara membabi buta menyerang profesi dan tugas saya sebagai advokat kepada publik melalui pernyataan-pernyataan melalui media.
Menurut saya Iren Surya adalah seorang Advokat Gagal Prodak Hukum, pungkas Asis, sapaan akrab Plasidus Asis Deornay, S.H.
Lanjut Asis, Tim hukum Edi Weng, Iren Surya jelas tidak menghormati rekan sejawatnya sebagai profesi yang terhormat dan mulia (officium nobile). Sebab yang bersangkutan adalah juga seorang Advokat yang harusnya taat asas dan taat hukum, ujarnya.
Apalagi saat ini yang bersangkutan dipercaya membela hak hukum Edi- Weng dalam Pilkada Manggarai Barat 2020 ini. Karena itu saya menilai rekan Iren Surya tidak menghargai dan mentaati Etika Profesi Advokat yang diamanatkan pada UU Advokat Nomor 18 tahun 2003, imbuh Asis.
Plasidus Asis Deornay, S.H.
Advokat & Konsultan Hukum menerangkan, atas dugaan pelanggaran Etika Profesi inilah, sebagai rekan sejawat saya menghimbau, agar rekan Iren Surya untuk menarik kembali pernyataan-pernyataannya pada media dan segera meminta maaf baik secara pribadi kepada diri saya maupun melalui media dalam waktu yang tidak terlalu lama, pintanya.
Asis menambahkan, Tim Hukum Edi- Weng Iren Surya, telah membuat pernyataan yang berpotensi melemahkan keputusan KPUD Manggarai Barat dan publik yang menginginkan penegakan hukum.
Sebab dari 83 tanggapan dan masukan masyarakat, termasuk saya sebagai Advokat, sampai saat ini mereka tidak menyebut bahwa pernyataan saya dan kawan-kawan lainnya adalah gagal paha, tegasnya.
Hal ini jelas, bahwa Tim Hukum Edi Weng sedang melukai harapan saya dan publik teristimewa lembaga KPUD Manggarai Barat.
Plasidus Asis Deornay, S.H.
Advokat & Konsultan Hukum menegaskan, pernyataan Tim Hukum Edi Weng, bahwa pernyataannya melampui kewenangan KPUD, sebelum hari penetapan tanggal 23 september ini. Hal ini menurut saya adalah bentuk tekanan politik yang tidak bertanggung jawab.
Asis juga tetap pada pendapatnya, bahwa terhadap bakal calon atas nama Edistasius Endi S.E secara hukum, jelas tidak dapat mencalonkan dirinya sebagai Bupati lantaran yang bersangkutan pernah sebagai mantan terpidana dalam kasus JUDI pada tahun 2016 silam.
Penegasan itu dituangkan dalam UU omor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf i. Dalam penjelasan hurif i berbunyi “yang dimaksudkan dengan perbuatan tercela itu adalah Judi, Mabuk, Pemakai Narkoba, Berzina, serta Perbuatan Melanggar Kesusilaan Lainnya.
Penegasan Mantan Napi pun, ditegaskan kembali dalam Putusan MK, bahwa mantan napi baru bisa mencalonkan diri menjadi Bupati, setelah masa jeda 5 tahun. Saya menghitungkan jeda waktu Bakal Calon Edi Endi baru masuk 4 tahun. Ini berarti Hak Politik Edi Endi belum ada atau masa jedanya belum selesai, pungkas Asis.
editor : penasatu.com