Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Bupati PPU: Kades Harus Buktikan Kinerja yang Lebih Baik

0
161

Foto, istimewa.

Penajam,penasatu.com — Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, menekankan bahwa Kepala Desa (Kades) harus mampu membuktikan kinerja yang lebih baik menyusul perpanjangan masa jabatan mereka menjadi delapan tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dimana diketahui sebelumnya, masa jabatan Kades hanya lima tahun dalam satu periode.

Makmur Marbun menyampaikan hal ini saat acara pengukuhan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten PPU, serta pelantikan Pj Kades Babulu Laut dan peresmian anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sesulu, di Gedung Graha Pemuda PPU, Rabu (12/6/2024).

“Saya ingatkan bapak dan ibu kepala desa atas tanggung jawab yang diberikan oleh negara dan kepercayaan dari masyarakat ini. Buktikan bahwa dalam kepemimpinan saudara mampu memberikan perubahan untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten PPU,” ujar Makmur Marbun.

Ia berharap dengan dilantiknya penjabat kepala desa dan anggota BPD tersebut, akan terjadi perubahan positif di masing-masing desa, baik dalam pembangunan fisik maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kerjasama antar warga, serta mempertahankan kearifan lokal.

“Perubahan ini juga memperkuat peran dan tanggung jawab kepala desa, termasuk penguatan wewenang dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya desa. Selain itu, ada pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan dana desa serta pelaporan,” tambahnya.

Makmur Marbun menekankan bahwa pengukuhan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengimplementasikan peraturan baru, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang salah satunya mengatur penambahan masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi delapan tahun per periode.

“Perubahan ini juga memperkuat peran dan tanggung jawab kepala desa, termasuk penguatan wewenang dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya desa. Selain itu, ada pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan dana desa serta pelaporan,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Makmur Marbun mengingatkan bahwa kepemimpinan adalah amanah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa kepada semua. Oleh karena itu, ia meminta para Kades dan anggota BPD yang baru dilantik agar menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran akan kepentingan masyarakat.

“Kepada Kades dan anggota BPD yang baru dilantik dan dikukuhkan, saya berharap semoga mendapat kekuatan dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Seluruh kepala desa harus siap bekerja 24 jam penuh untuk melayani masyarakat, karena pelayanan kepada masyarakat tidak mengenal waktu dan membutuhkan komitmen yang kuat,” tutupnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU, termasuk Kapolres PPU AKBP Supriyanto, Dandim 0913 PPU Letkol Arfan Affandi, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.(**)

sumber: penajamkab.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here