Perkuat Pengawasan Tahura Bukit Soeharto: Otorita IKN Pasang Papan Larangan di Titik Rawan Aktivitas Ilegal

0
2

Penasatu.com, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus memperkuat langkah perlindungan kawasan hutan dengan menggelar rapat koordinasi serta pemasangan papan larangan aktivitas ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (3/12/2025).

Upaya ini menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan IKN tetap sejalan dengan tata ruang serta visi Nusantara sebagai kota hutan (forest city).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN dan melibatkan berbagai instansi, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, akademisi, LSM, serta pegiat lingkungan.

Perkuat Pengawasan, Tegakkan Aturan Tata Ruang

Rapat koordinasi digelar untuk menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan sekaligus mengevaluasi efektivitas program Satgas menjelang tahun kerja 2026. Seusai rapat, Satgas memasang papan larangan di empat titik rawan aktivitas ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Sejauh ini, Satgas telah melakukan beragam penindakan dan pencegahan, seperti patroli gabungan, pemasangan papan imbauan, sosialisasi aktivitas ilegal di wilayah IKN, hingga penegakan hukum terhadap penebangan liar dan pertambangan tanpa izin, terutama di kawasan konservasi.

Pembangunan Hanya 25%, Sisanya Hutan dan Pangan

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, menegaskan bahwa penataan kawasan hutan menjadi bagian utama dari desain pembangunan ibu kota baru.

“IKN ini dibangun atas dasar perencanaan. Setiap area sudah memiliki peruntukan yang jelas. Dari total 252 ribu hektare wilayah IKN, hanya sekitar 25 persen yang digunakan untuk wilayah perkotaan. Sisanya, 65 persen berupa kawasan hutan dan lindung, dan 10 persen untuk ketahanan pangan,” jelas Agung.

Ia menekankan bahwa masih banyak ditemukan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai perencanaan, sehingga penguatan pengawasan menjadi semakin penting.

Peringatan Tegas: Tidak Ada Kompromi untuk Perambahan

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, menegaskan bahwa pemasangan plang merupakan bentuk peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal di hutan.

“Setelah ini diharapkan tidak ada lagi perambahan. Jika masih ada pelanggaran, tindakan hukum akan diterapkan sesuai ketentuan,” tegas Edgar.

Polri: Siap Dukung Penegakan Hukum di Kawasan IKN

Dukungan penuh juga datang dari Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. Kepala Subdirektorat Pengamanan Objek Wisata dan Sumber Daya (Waster) Ditpamobvit Polda Kaltim, Fauzi Ahmad, memastikan pihaknya siap mengawal setiap agenda pembangunan IKN.

“Mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, kami berkomitmen mendukung program-program IKN, baik dalam penindakan, pencegahan, maupun edukasi kepada masyarakat terkait aktivitas ilegal,” ujarnya.

Aspirasi Masyarakat Jadi Prioritas

Dalam agenda tersebut, Otorita IKN juga menerima berbagai masukan dari pemangku kepentingan, termasuk isu-isu reklamasi pascatambang, pelibatan mahasiswa dalam riset kehutanan, dan upaya pemberdayaan masyarakat. Pada periode 2025–2026, penanganan aktivitas ilegal akan diprioritaskan di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Menuju Kota Hutan yang Aman dan Berkelanjutan

Otorita IKN menegaskan bahwa kolaborasi lintas-instansi dan partisipasi masyarakat merupakan kunci keberhasilan menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai prinsip keberlanjutan.

Upaya penguatan pengawasan ini diharapkan mampu menjaga Tahura Bukit Soeharto sebagai zona inti ekologi IKN dan menjadi fondasi terwujudnya Nusantara sebagai kota hutan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here